WAWASAN ISLAM – Ibadah | Ibadah puasa di bulan Ramadhan adalah salah satu dari Ibadah wajib yang menjadi syarat didalam Rukun Islam. Akan tetapi, dalam menentukan awal masuknya bulan Ramadhan serta awal bulan Syawal menjadi masalah yang menjadi permasalahan yang kompleks pada akhir-akhir ini. Terlebih jika penentuan awal dan akhirnya bulan Ramadhan terdapat perbedaan dikalangan ummat islam di Indonesia. Karena hal ini menyangkut permasalahan ibadah wajib maka perlu di ketahui mendetail bagi kita ummat Islam dalam menyikapi Furu’iyyah (Perbedaan memahami hukum islam) yang sering terjadi.
Dalam sebuah hadist, Nabi Muhammad SAW sudah menyampaikan dan inilah menjadi dasar/pedoman kita sebagai ummat-Nya. Sebagaimana hadist beliau,
Rasulullah SAW bersabda:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فإنْ غُمِّيَ علَيْكُم فَأَكْمِلُوا الْعَدَدَ
Artinya: “Berpuasalah kalian karena melihatnya (Hilal Ramadhan), dan berbukalah karena melihatnya (Hilal Syawal/Idul Fitri), dan jika (Permulaan) bulan samar bagi kalian (Hilal tidak terlihat karena “Mendung”), maka sempurnakanlah (Bulan Sya’ban menjadi 30 Hari).
Hadist ini diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim didalam Shahih-nya.
Oleh karena itu, dari hadist Nabi Muhammad SAW inilah menjadi hukum dalam menentukan awal dan akhir bulan Ramadhan dengan metode Ru’yatul Hilal (melihat hilal). Pemerintah Republik Indonesia dibawah tanggung jawab Kementerian Agama Republik Indonesia setiap menentukan dan menetapkan awal dan akhir bulan Ramadhan selalu menggunakan metode Ru’yatul Hilal yang tersebar lebih dari 100 titik pantau hilal diseluruh Indonesia. Dalam menentukan dan menetapkan keputusan tersebut, Kementrian Agama Republik Indonesia melakukan pertemuan dengan berbagai Organisasi Islam di Indonesia yang biasanya disebut “Sidang Itsbat”.
Sidang Itsbat sendiri dilaksanakan setiap tanggal 29 Sya’ban untuk menentukan dan menetapkan masuknya bulan suci Ramadhan, dan tanggal 29 Ramadhan untuk menentukan dan menetapkan berakhirnya bulan suci Ramadhan dan masuknya bulan Syawal untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri.
Oleh karena itu, keputusan dari Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini wewenang dari Kementerian Agama. Sudah sesuai dengan Kaidah Fiqh yang telah disepakati oleh semua ulama 4 mazhab bahwa dalam menentukan dan memutuskan masuknya dan berakhirnya bulan Ramadhan, menggunakan metode Ru’yatul Hilal sebagaimana berlandaskan pada hadist Nabi Muhammad SAW.
Ditulis oleh: Redaksi wasthmedia.com