• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Login
Wasth Media
  • Breaking News
  • Warta
    • Internasional
    • Nasional
  • Wawasan Islam
    • Fiqih
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Tauhid dan Aqidah
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Sejarah Islam
    • Tasawuf
    • Tajwid
    • Hadist
    • Hukum Kekinian
  • Kilas Tokoh
  • Kitab
  • Dzikir
  • Sholawat
  • Kabar Mimbar
No Result
View All Result
  • Breaking News
  • Warta
    • Internasional
    • Nasional
  • Wawasan Islam
    • Fiqih
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Tauhid dan Aqidah
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Sejarah Islam
    • Tasawuf
    • Tajwid
    • Hadist
    • Hukum Kekinian
  • Kilas Tokoh
  • Kitab
  • Dzikir
  • Sholawat
  • Kabar Mimbar
No Result
View All Result
Wasth Media
No Result
View All Result
Home Wawasan Islam Fiqih

Keharmonisan Perkawinan Muslimah dengan Ayah Non-Muslim sebagai Wali Nikah

Wasth Media by Wasth Media
August 2, 2023
in Fiqih, Hukum Kekinian, Ibadah, Wawasan Islam
0
Keharmonisan Perkawinan Muslimah dengan Ayah Non-Muslim sebagai Wali Nikah
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

wasthmedia.com | Pernikahan adalah salah satu momen penting dalam hidup seseorang, terutama bagi seorang wanita. Bagi wanita yang memeluk agama Islam, pernikahan menjadi sebuah ibadah yang diharapkan mendapatkan ridha Allah SWT. Namun, terkadang ada situasi yang memunculkan pertanyaan kompleks mengenai syarat dan sahnya seorang wali nikah. Salah satunya adalah ketika seorang wanita non-Muslim masuk Islam dan ingin menikah, tetapi ayahnya masih beragama kafir. Pertanyaan muncul, apakah ayah non-Muslim dapat menjadi wali nikah bagi putrinya yang kini telah beragama Islam?

Bahwa ayah non-Muslim tidak dapat menjadi wali nikah bagi putrinya yang beragama Islam. Pendapat ini berkembang dari prinsip bahwa seorang wali nikah haruslah seorang Muslim, karena pernikahan dalam Islam memiliki ciri khas dan nilai-nilai agama yang mendalam.

Meskipun demikian, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar seorang ayah, baik Muslim maupun non-Muslim, dapat menjadi wali nikah yang sah:

  1. Islam (beragama Islam): Seorang wali nikah haruslah beragama Islam, kecuali jika wali tersebut merupakan kafir Kitabi (Yahudi dan Kristen), maka dia dapat menjadi wali sah.
  2. Aqil (berakal sehat): Seorang wali nikah juga harus memiliki akal yang sehat, karena penentuan dalam pernikahan memerlukan pertimbangan yang bijaksana.
  3. Baligh (sudah usia dewasa): Wali nikah juga harus telah mencapai usia dewasa agar dapat mengambil keputusan penting dalam pernikahan.
  4. Lelaki: Seorang wali nikah haruslah laki-laki, karena syarat ini merupakan bagian dari ketentuan dalam ajaran Islam.

Ketika seorang ayah yang sebelumnya beragama kafir masuk Islam dan ingin menjadi wali nikah bagi putrinya yang juga telah menjadi seorang Muslimah, hal ini menjadi permasalahan yang menarik untuk dibahas. Sebagai wali sah, ayah memiliki tanggung jawab untuk mengizinkan pernikahan dan menjaga kebahagiaan putrinya.

Namun, dalam pandangan lain, ada pendapat yang menyatakan didalam kitab Al-Mughni, yang ditulis oleh Ibnu Qudamah, terdapat pandangan yang berbeda mengenai hal ini. Dalam beberapa pendapat sebagian ulama madzhab Hanafi dan Syafi’i, disebutkan bahwa hukumnya sah apabila seorang ayah non-Muslim menjadi wali nikah bagi putrinya yang ingin menikah dengan seorang Muslim. Penegasan ini hanya sebatas dengan status ayah sebagai wali sah dari putrinya dan kewajibannya untuk memberikan izin dan persetujuan pernikahan.

Berdasarkan perdebatan yang ada, solusi yang diusulkan adalah dengan melibatkan seorang hakim sebagai wali nikah (dalam hal ini petugas KUA). Seorang hakim merupakan sosok yang dianggap layak untuk menjadi wali nikah dalam kasus seperti ini, karena kualifikasi dan tanggung jawabnya sebagai pejabat hukum yang menghormati hukum dan nilai-nilai agama.

Akhir kata, ketika wanita non-Muslim masuk Islam dan ingin menikah, penting untuk mempertimbangkan dengan bijaksana mengenai siapa yang menjadi wali nikahnya. Pertanyaan mengenai sahnya ayah non-Muslim sebagai wali nikah menjadi perbincangan menarik dalam dunia agama. Meskipun terdapat pandangan berbeda, semoga artikel ini memberikan pencerahan dan menjawab beberapa pertanyaan mengenai hal tersebut.

Wallahu a’lam.

Tim Redaksi wasthmedia.com

Previous Post

PBNU Menginisiasi Konferensi Dialog Antaragama dan Antarkultur ASEAN

Next Post

Pondok Pesantren Tebuireng: Melahirkan Penerus Pendidikan Islam Unggul

Wasth Media

Wasth Media

Next Post
Pondok Pesantren Tebuireng: Melahirkan Penerus Pendidikan Islam Unggul

Pondok Pesantren Tebuireng: Melahirkan Penerus Pendidikan Islam Unggul

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Teks Muwadda’ Muwadda’ Ya Romadhon (Versi Tarim)

Teks Muwadda’ Muwadda’ Ya Romadhon (Versi Tarim)

April 1, 2023
Sejarah Rubath Tarim dari Masa ke Masa

Sejarah Rubath Tarim dari Masa ke Masa

April 11, 2023
Habib Muhammad bin Thohir Al-Haddad: Cahaya Indah di Kota Tegal

Habib Muhammad bin Thohir Al-Haddad: Cahaya Indah di Kota Tegal

February 23, 2024
Orang Yang Mengaku Melihat Jin, Maka Syahadatnya tertolak.

Orang Yang Mengaku Melihat Jin, Maka Syahadatnya tertolak.

July 10, 2023
Mengenal Sosok Ahli Falak Legendaris dari Kudus, Yang Merancang Almanak Hingga 200 Tahun Kedepan

Mengenal Sosok Ahli Falak Legendaris dari Kudus, Yang Merancang Almanak Hingga 200 Tahun Kedepan

0
Awal Ramadhan dan Syawal, Hisab atau Ru’yah?

Awal Ramadhan dan Syawal, Hisab atau Ru’yah?

0
Niat Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Habib Abubakar al-Adni bin Ali al-Masyhur

Niat Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Habib Abubakar al-Adni bin Ali al-Masyhur

0
Membaca Niat Puasa Ramadhan, diawal Bulan atau Setiap Malamnya ?

Membaca Niat Puasa Ramadhan, diawal Bulan atau Setiap Malamnya ?

0
Evaluasi Kurikulum Pesantren: Menteri Agama dan Majelis Masyayikh Bahas Pendekatan Kontekstual dan Tantangan Sosial

Evaluasi Kurikulum Pesantren: Menteri Agama dan Majelis Masyayikh Bahas Pendekatan Kontekstual dan Tantangan Sosial

November 2, 2024
Bahas Masa Depan Pesantren, Majelis Masyayikh dan Menteri Agama Diskusikan Capaian dan Tantangan

Bahas Masa Depan Pesantren, Majelis Masyayikh dan Menteri Agama Diskusikan Capaian dan Tantangan

November 1, 2024
Rekrutmen Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Ini Pesan Penting dari Menteri Agama

Rekrutmen Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Ini Pesan Penting dari Menteri Agama

October 31, 2024
Kondisi Darurat Di Yaman: KBRI Muscat Berikan Himbauan Keamanan Bagi WNI di Yaman

Kondisi Darurat Di Yaman: KBRI Muscat Berikan Himbauan Keamanan Bagi WNI di Yaman

October 31, 2024

Recent News

Evaluasi Kurikulum Pesantren: Menteri Agama dan Majelis Masyayikh Bahas Pendekatan Kontekstual dan Tantangan Sosial

Evaluasi Kurikulum Pesantren: Menteri Agama dan Majelis Masyayikh Bahas Pendekatan Kontekstual dan Tantangan Sosial

November 2, 2024
Bahas Masa Depan Pesantren, Majelis Masyayikh dan Menteri Agama Diskusikan Capaian dan Tantangan

Bahas Masa Depan Pesantren, Majelis Masyayikh dan Menteri Agama Diskusikan Capaian dan Tantangan

November 1, 2024
Rekrutmen Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Ini Pesan Penting dari Menteri Agama

Rekrutmen Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Ini Pesan Penting dari Menteri Agama

October 31, 2024
Kondisi Darurat Di Yaman: KBRI Muscat Berikan Himbauan Keamanan Bagi WNI di Yaman

Kondisi Darurat Di Yaman: KBRI Muscat Berikan Himbauan Keamanan Bagi WNI di Yaman

October 31, 2024
Wasth Media

Wasthmedia

Follow Us

Browse by Category

  • Akhlak
  • Breaking News
  • Dzikir
  • Fiqih
  • Hadist
  • Hukum Kekinian
  • Ibadah
  • Internasional
  • Kabar Mimbar
  • Kilas Tokoh
  • Muamalah
  • Nasional
  • Sejarah Islam
  • Sholawat
  • Tajwid
  • Tasawuf
  • Tauhid dan Aqidah
  • Uncategorized
  • Wawasan Islam

Recent News

Evaluasi Kurikulum Pesantren: Menteri Agama dan Majelis Masyayikh Bahas Pendekatan Kontekstual dan Tantangan Sosial

Evaluasi Kurikulum Pesantren: Menteri Agama dan Majelis Masyayikh Bahas Pendekatan Kontekstual dan Tantangan Sosial

November 2, 2024
Bahas Masa Depan Pesantren, Majelis Masyayikh dan Menteri Agama Diskusikan Capaian dan Tantangan

Bahas Masa Depan Pesantren, Majelis Masyayikh dan Menteri Agama Diskusikan Capaian dan Tantangan

November 1, 2024
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2023 WasthMedia - Media News.

No Result
View All Result
  • Breaking News
  • Warta
    • Internasional
    • Nasional
  • Wawasan Islam
    • Fiqih
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Tauhid dan Aqidah
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Sejarah Islam
    • Tasawuf
    • Tajwid
    • Hadist
    • Hukum Kekinian
  • Kilas Tokoh
  • Kitab
  • Dzikir
  • Sholawat
  • Kabar Mimbar
  • Login

© 2023 WasthMedia - Media News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In