wasthmedia.com | Nasional – Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran No 05 tahun 2022 yang mengatur Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Surat edaran ini dikeluarkan pada tanggal 18 Februari 2022 dengan tujuan untuk memberikan pedoman yang jelas terkait penggunaan pengeras suara dalam kegiatan keagamaan di masjid dan musala.
Anna Hasbie, juru bicara Kementerian Agama, menegaskan bahwa tidak ada satu pun poin dalam surat edaran tersebut yang melarang penggunaan pengeras suara di berbagai aktivitas keagamaan, baik di masjid maupun musala. Surat edaran ini mengatur secara komprehensif tentang penggunaan pengeras suara baik di dalam maupun di luar ruangan.
“Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Syiar Islam harus didukung. Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran ini untuk mengatur penggunaan pengeras suara baik di dalam maupun di luar ruangan,” tegas Anna Hasbie dalam keterangan resminya di Jakarta.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Berikut adalah ringkasan dari ketentuan lengkapnya:
SE-MENTERI-AGAMA-NO-5-TAHUN-2022-1 (1)
- Tidak Ada Larangan Penggunaan Pengeras Suara: Surat edaran ini secara tegas menyatakan bahwa tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Hal ini bertujuan untuk mendukung dan memperkuat syiar Islam.
- Pengaturan Penggunaan Pengeras Suara: Surat edaran ini mengatur secara rinci tentang penggunaan pengeras suara baik di dalam maupun di luar ruangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penggunaan pengeras suara tersebut tidak mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat sekitar.
- Kewajiban Mematuhi Aturan: Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk dalam hal waktu penggunaan, volume suara, dan jenis kegiatan yang dilakukan.
- Keterbukaan dan Dialog: Kementerian Agama mendorong adanya keterbukaan dan dialog antara pengurus masjid, masyarakat, dan pemerintah terkait penggunaan pengeras suara. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pemahaman yang lebih baik dan mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak.