wasthmedia.com | Pertanyaan seputar penggunaan inhaler saat berpuasa sering kali muncul, khususnya bagi mereka yang menderita penyakit tertentu seperti flu atau asma. Namun, bagaimana sebenarnya hukum menghirup inhaler ketika sedang menjalankan ibadah puasa?
Menurut penjelasan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin karya Mufti Hadrmauth al-Alimul Allamah al-Habib Abdurrahman al-Masyhur, menghirup inhaler melalui hidung untuk penderita flu atau melalui mulut bagi penderita asma tidak membatalkan puasa. Hal ini disebabkan oleh sifat inhaler yang menghasilkan aroma atau bekas, bukan benda yang masuk secara langsung.
فائدة : لا يضر وصول الريح بالشم ، وكذا من الفم كرائحة البخور أو غيره إلى الجوف وإن تعمده لأنه ليس عيناً
“Tidak berbahaya sampainya aroma pada penciuman, begitu juga dari bibir seperti aroma bukhur / dupa atau lainnya pada rongga yang tembus pencernaan meskipun disengaja karena ia bukan tergolong ‘ain (benda).”
Sebagian ulama berpendapat bahwa jika yang masuk ke dalam tubuh bukan benda yang berupa ‘ain (tangible/substantial), melainkan hanya atsar (bekas/aroma), maka puasa tidak batal. Aroma dari inhaler, seperti bau bukhur atau dupa, dianggap tidak mempengaruhi kesucian puasa karena bukan benda yang dapat diukur secara fisik.
Namun demikian, tetap dianjurkan bagi umat Islam yang menggunakan inhaler untuk memastikan bahwa penggunaannya memang diperlukan dan tidak berlebihan. Kesehatan tetap menjadi prioritas, namun dengan tetap menjaga kesakralan ibadah puasa.
[BACA JUGA]: Makruh atau Tidak? Memahami Perspektif Madzhab Syafi’i Terkait Penggunaan Wewangian Saat Puasa
Dalam konteks ini, kesimpulan hukumnya adalah bahwa menghirup inhaler saat berpuasa diperbolehkan, sepanjang yang masuk hanya berupa aroma atau bekas, bukan zat yang berwujud. Selalu konsultasikan dengan ahli agama atau tenaga medis jika terdapat ketidakpastian terkait hukum ini. Semoga ibadah puasa kita tetap berjalan lancar, sambil menjaga kesehatan tubuh yang merupakan amanah dari Allah SWT. [Tim Redaksi wasthmedia.com]