wasthmedia.com | Bulan Dzulhijjah merupakan bulan suci dan diagungkan oleh Allah ta’ala, bulan tersebut merupakan salah satu dari al-Asyhurul Hurum (Bulan-bulan yang dimuliakan) oleh Allah ta’ala. Sebagaimana yang diketahui, bahwa ada empat bulan yang termasuk dalam golongan al-Asyhurul Hurum yaitu: Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab. Saat ini kita sudah memasuki Awal Bulan Dzulhijjah. Sebagaimana yang sudah dijelaskan oleh Allah ta’ala mengenai kemuliaan al-Asyhurul Hurum:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً
{كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِين {التوبة : 36
“Sesungguhnya bilangan bulan menurut Allah ialah dua belas bulan pada ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya; dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.”
{Q.S at-Taubah: 36}
Sedangkan bulan Dzulhijjah sendiri merupakan bulan yang diagungkan dan menjadi salah satu bulan suci diantara bulan-bulan suci yang Allah ta’ala tetapkan. Menurut Syaikh Abdul Hamid Kudus dalam kitabnya Kanzun Najah was Surur, beliau menggambarkan bulan Dzulhijjah salah satu bulan yang diagungkan oleh Allah ta’ala dan di bulan ini juga ditetapkan salah satu ibadah dari Rukun Islam yang kelima yaitu Ibadah Haji. Berikut komentar Syaikh Abdul Hamid al-Qudsi al-Makki dalam Kitabnya Kanzun Najah was Surur (hal.276, cet: Darul Hawi):
أن شهر ذي الحجة شهرٌ حرامٌ، وفيه الحج الذي هو ركنٌ من أركان الإسلام، شهرٌ مُعظَّمةٌ حرماتهُ، موفورةٌ خيراتُه، تُستجاب فيه الدعوات، وتُقضى فيه الحاجات، وفيه اللَّيالي العشر التي أقسم الله تعالى بها في كتابه الكريم بقوله: {وَالْفَجْرِ ، وَلَيَالٍ عَشْرٍ} فيا له من قسم عظيم.
“Ketahuilah Bahwa bulan Dzulhijjah merupakan bulan yang diagungkan dan suci. Pada Bulan ini di tunaikan ibadah haji yang merupakan salah satu rukun islam. Bulan Dzulhijjah merupakan bulan yang diagungkan kesuciannya dan banyak kebaikannya. Di dalamnya diijabahnya segala doa-doa yang dipanjatkan (1), dan dipenuhinya segala hajat-hajat yang diinginkan (2), dan terdapat sepuluh malam yang dengannya Allah ta’ala bersumpah di dalam al-Qur’an (3). Sebagaimana yang tertuang dalam Q.S al-Fajr ayat 1-2: {Demi Fajar, dan Malam yang Sepuluh}. Sungguh (kata Syaikh Abdul Hamid) ini merupakan sumpah yang agung”.
Selain menyebutkan keagungan dan kemuliaan bulan Dzulhijjah, Syaikh Abdul Hamid menerangkan beberapa keutamaan yang terdapat di dalam bulan dzulhijjah ini. Ada tiga keutamaan menurut Syaikh Abdul Hamid. Pertama, yaitu di ijabahnya segala doa-doa yang kita panjatkan. Kedua, Dikabulkannya segala macam hajat-hajat yang diinginkan. Ketiga, terdapat al-Layaalin ‘Ashr (sepuluh malam) yang sangat mulia, sebagaimana Allah ta’ala bersumpah dengan menyebutkan sepuluh malam ini dalam al-Qur’an.
Akhir kalimat Syaikh Abdul Hamid tersebut mengutip sebuah ayat al-Qur’an dari surat al-Fajr ayat satu sampai dua: (1) وَالْفَجْرِ Wal Fajr “Demi Fajar”, (2) وَلَيَالٍ عَشْرٍ Wal Layaalin ‘Ashr “Dan Demi Malam Yang Sepuluh”. Kedua ayat ini merupakan sumpah Allah ta’ala dengan sebuah waktu, dan menurut Syaikh Abdul Hamid kedua sumpah ini merupakan sumpah yang sangat agung dari Allah ta’ala.
Di dalam bulan dzulhijjah tentunya kita tahu bahwa 10 hari di awal bulan ini adalah hari-hari utama dari bulan ini. Hingga Allah ta’ala bersumpah menggunakan waktu tersebut. Akan tetapi, selain sepuluh malam tersebut Allah ta’ala bersumpah menggunakan waktu fajar, sedangkan setiap hari diluar bulan Dzulhijjah terdapat waktu fajar. Syaikh Abdul Hamid al-Quds al-Makki melanjutkan tulisan beliau dalam kitab Kanzun Najah wa Surur:
“Para ulama banyak yang berbeda pendapat terkait hal ini, mengenai apa yang dimaksud dengan al-Fajri dan al-’Asyri. Ada yang mengatakan bahwa al-Fajr yang dimaksud adalah (1) waktu fajar yang ada di setiap hari. al-Imam as-Suyuthi membatasi pada pendapat itu dalam tafsirnya. (2) Ada juga yang mengatakan Fajar hari pertama dari bulan Muharram, karena muncul tahun baru pada waktu itu. (3) Atau Fajar dari awal hari penyembelihan Kurban, karena waktu itu orang-orang menunaikan sebagian besar manasik haji dan ibadat. (4) Atau fajar hari pertama dari Dzulhijjah, karena berkaitan dengan malam-malam yang kesepuluh. (5) Atau Fajar hari Arafah dan ini adalah pendapat sebagian besar ulama”.
Dari Pendapat Syaikh Abdul Hamid al-Quds diatas ada lima pemahaman tentang fajar dikalangan para ulama. Dan pendapat sebagian besar para Ulama tersebut mengatakan bahwasanya fajar yang dimaksud adalah fajar hari Arafah. Akan tetapi dari kelima pendapat ulama tersebut, keempat pendapat yang tidak kita yakinan bukan berarti kita menafikan pendapat yang lain. Makna al-Asyri akan kita bahas di postingan selanjutnya.
KLIK: Mengetahui Keutamaan Sepuluh Malam Awal Bulan Dzulhijjah.
Tim Redaksi wasthmedia.com