wasthmedia.com | Setelah melaksanakan sholat witir, apakah diperbolehkan untuk melaksanakan sholat sunnah lainnya seperti tahajud? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan umat Muslim. Mari kita cermati pandangan agama terkait hal ini.
Pandangan Agama
Dalam Islam, melaksanakan sholat sunnah setelah sholat witir diperbolehkan. Tidak ada larangan atau hukum yang mengharuskan seseorang untuk tidak melanjutkan dengan sholat sunnah setelah menunaikan sholat witir.
Pandangan ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad ﷺ yang menyatakan:
اجعلوا آخر صلاتكم بالليل وترا
“Jadikanlah akhir sholat malam kalian adalah witir.”
Hadits ini menunjukkan bahwa sholat witir seharusnya menjadi akhir dari sholat malam. Oleh karena itu, setelah melaksanakan witir, seseorang masih diperbolehkan untuk melanjutkan dengan sholat sunnah atau tahajud lainnya.
Penjelasan Imam Nawawi
Imam Nawawi, seorang ulama terkemuka, juga membenarkan bahwa setelah melaksanakan sholat witir, seseorang dapat melanjutkan dengan sholat sunnah atau tahajud tanpa perlu mengulangi witir. Beliau menyatakan:
إذا أوتر ثم أراد أن يصلي نافلة، أم غيرها في الليل جاز بلا كراهة، ولا يعيد الوتر
“Jika seseorang sudah melaksanakan sholat witir lalu ingin melaksanakan sholat sunnah / tahajjud setelahnya, maka itu boleh & tidak makruh, dan tidak perlu mengulangi witirnya lagi.” [Dalam kitab al-Majmu’ 5/21 karya Imam Nawawi]
Contoh nyata dari tindakan Nabi Muhammad ﷺ yang mendukung pandangan ini adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Sayyidah Aisyah. Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa Nabi pernah melaksanakan shalat 2 rakaat setelah sholat witir.
Dengan demikian, boleh melaksanakan sholat sunnah setelah sholat witir, dan tindakan ini tidak membatalkan sholat witir yang telah dilaksanakan sebelumnya. Namun, sebagai umat Muslim, penting untuk tetap memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan penuh keyakinan dan keikhlasan. Semoga informasi ini bermanfaat dalam memahami tata cara sholat yang benar sesuai dengan ajaran Islam. [Tim Redaksi wasthmedia.com]