wasthmedia.com | Fiqih – Penghujung bulan Ramadan ini, adalah salah satu ibadah wajib yang harus kita tunaikan yaitu Zakat. Akhir-akhir ini bank panitia zakat yang menawarkan zakat fitrah menggunakan uang sesuai harga beras. Nah, pasti kita pernah bertanya “Zakat Fitrah itu beras atua uang ?” berikut ini penjelasan dari KH. Ma’ruf Khozin selaku Komisi Fatwa MUI Jawa Timur:
Jangan lupa kewajiban kita zakat fitrah di bulan Ramadan. Soal mengeluarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras atau uang, para ulama beda pendapat.
1. Dalil Makanan Pokok
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
“Dari Ibnu Abbas: Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari kata-kata tak berguna dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin” (HR Abu Dawud 1609 dan Ibnu Majah 1827)
Bagi yang mewajibkan bahan makanan pokok, di hadis tersebut tertera kalimat طُعْمَةً Thu’matan. Sehingga tidak membolehkan pakai uang.
2. Dalil Pakai Uang
Diwakili oleh Mazhab Hanafi berdasarkan hadis berikut:
” اﻏﻨﻮﻫﻢ ﻋﻦ ﻃﻮاﻑ ﻫﺬا اﻟﻴﻮﻡ “
“Berilah kecukupan bagi orang miskin agar (tidak) keliling meminta-minta di hari raya ini” (HR Baihaqi dari Ibnu Umar)
Memberi kecukupan pada orang miskin tidak harus dengan beras, tapi dengan uang. Ada yang menilai uang lebih maslahat bagi mereka untuk keperluan hidup mereka.
Kalau saya pribadi tetap memilih beras sebagai makanan pokok. Bisa dimakan oleh sekeluarga. Kalau uang? Hehehe saya ragu uangnya tidak dibuat beli makan atau keperluan primer yang lain, tapi dibelikan pulsa dan paketan internet.
Source: KH. Ma’ruf Khozin, diolah bahasa oleh Tim Redaksi wasthmedia.com