wasthmedia.com | Dalam menjalankan ibadah puasa, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menjaga keabsahan puasa. Salah satu pertanyaan umum yang muncul adalah mengenai menelan dahak saat sedang berpuasa, terutama jika seseorang sedang mengalami flu dan batuk berdahak. Untuk memahami hukumnya, mari kita lihat penjelasan berikut berdasarkan pendapat ulama Madzhab Syafi’i:
Posisi Dahak dan Batas Kerongkongan
Menurut ulama Madzhab Syafi’i, penting untuk memperhatikan posisi dahak dalam kerongkongan. Ada dua batas yang perlu diperhatikan:
- Batas Luar Kerongkongan (Makhroj خ): Dahak yang berada di luar batas kerongkongan, yaitu pada tempat keluar huruf kha (خ), harus diusahakan untuk dikeluarkan. Jika sengaja ditelan, hal ini dapat membatalkan puasa.
- Batas Dalam Kerongkongan (Makhroj هـ): Dahak yang berada di dalam batas kerongkongan, yaitu pada tempat keluar huruf ha` (هـ), jika sulit untuk dikeluarkan, maka menelannya tidak membatalkan puasa, meskipun sengaja.
Berdasarkan Madzhab Syafi’i
- Dahak di Luar Batas Kerongkongan (Makhroj خ): Wajib berusaha mengeluarkan dahak. Menelan dahak dengan sengaja dapat membatalkan puasa.
- Dahak di Dalam Batas Kerongkongan (Makhroj هـ): Jika sulit untuk dikeluarkan, menelan dahak tidak membatalkan puasa, bahkan jika dilakukan dengan sengaja.
Penting untuk diingat bahwa ini merupakan pandangan khusus dari Madzhab Syafi’i. Meskipun demikian, jika terdapat ketidakpastian atau kekhawatiran, sebaiknya konsultasikan dengan ulama atau ahli fiqih untuk mendapatkan penjelasan yang lebih rinci dan sesuai dengan situasi masing-masing. Semoga penjelasan ini memberikan pemahaman lebih dalam terkait hukum menelan dahak saat berpuasa. [Tim Redaksi wasthmedia.com]